1.3 MAKSUD DAN TUJUAN
1.3.1. Maksud
- Penyusunan Dokumen Rencana
Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa Sapta Mulia Jaya ini mempunyai maksud sebagai berikut:Menjabarkan Visi, Misi dan Program Pemerintah Desa dalam kurun waktu 6
tahun dalam melaksanakan proses pembangunan.
- Sebagai wujud realisasi dari implementasi Undang-undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa berikut dengan aturan turunannya berupa
Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri serta Peraturan Daerah, dimana
Pemerintah Desa memiliki hak dan kewajiban membangun desa yang pelaksanaannya
sesuai dengan daftar skala prioritas pembangunan desa baik di bidang penyelenggaraan
pemerintahan, bidang pembangunan desa, bidang pembinaan kemasyarakatan dan
bidang pemberdayaan masyarakat.
- Memberikan ruang dan waktu masyarakat desa untuk
berpartisipasi dengan sesusungguhnya dalam proses-proses pembangunan desa sejak
dari proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pemanfaatan serta pelestarian
kegiatian.
1.3.1. Tujuan
- Memberikan arah dan panduan pembangunan Desa Sapta Mulia Jaya.
- Adanya suatu dokumen perencanaan pembangunan desa yang
menjadi arah kebijakan keuangan desa, strategi pembangunan desa dan sasaran strategis untuk masa 6 (enam) tahun.Menjadi landasan bagi
penyusunan usulan program desa yang akan dibiaya oleh Anggaran dan Pendapatan
Belanja Desa
- APBDes), APBD
Kabupaten, APBD Provinsi dan APBN.
- Sebagai bahan evaluasi dan refleksi pembangunan.
- Sebagai media
informasi.
- Untuk mengukur
kinerja Pemerintah Desa terhadap rencana pembangunan dan realiasi serta capaian
pembangunan desa.
