1.3 MAKSUD DAN TUJUAN

1.3.1.   Maksud

  1. Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa Sapta Mulia Jaya ini mempunyai maksud  sebagai berikut:Menjabarkan Visi, Misi dan Program Pemerintah Desa dalam kurun waktu 6 tahun dalam melaksanakan proses pembangunan.
  2. Sebagai wujud realisasi dari implementasi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa berikut dengan aturan turunannya berupa Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri serta Peraturan Daerah, dimana Pemerintah Desa memiliki hak dan kewajiban membangun desa yang pelaksanaannya sesuai dengan daftar skala prioritas pembangunan desa baik di bidang penyelenggaraan pemerintahan, bidang pembangunan desa, bidang pembinaan kemasyarakatan dan bidang pemberdayaan masyarakat.
  3. Memberikan ruang dan waktu masyarakat desa untuk berpartisipasi dengan sesusungguhnya dalam proses-proses pembangunan desa sejak dari proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pemanfaatan serta pelestarian kegiatian.

1.3.1.   Tujuan

  1. Memberikan arah dan panduan  pembangunan Desa Sapta Mulia Jaya.
  2. Adanya suatu dokumen perencanaan pembangunan desa yang menjadi arah kebijakan keuangan desa, strategi pembangunan desa dan  sasaran strategis untuk  masa 6 (enam) tahun.Menjadi landasan bagi penyusunan usulan program desa yang akan dibiaya oleh Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa
  3. APBDes),  APBD Kabupaten,  APBD Provinsi dan  APBN.
  4. Sebagai bahan evaluasi dan refleksi  pembangunan.
  5. Sebagai  media informasi.
  6. Untuk  mengukur kinerja Pemerintah Desa terhadap rencana pembangunan dan realiasi serta capaian pembangunan desa.





Media Digital Desa

© Copyright - Desa Sapta Mulia Jaya