Kaur Umum dan Perencanaan

 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN UMUM DAN PERENCANAAN

  • Kepala urusan umum dan Perencanaan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
  • Kepala urusan umum dan Perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
  • Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
  • Untuk melaksanakan tugas kepala urusan umum dan Perencanaan mempunyai fungsi:
    1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah dinas;
    2. Melaksanakan administrasi surat menyurat;
    3. Melaksanakan arsiparis dan ekspedisi pemerintahan desa;
    4. Melaksanakan penataan administrasi Perangkat Desa;
    5. Penyediaan prasarana Perangkat Desa dan Kantor;
    6. Penyiapan rapat-rapat;
    7. Pengadministrasian aset desa;
    8. Pengadministrasian inventarisasi desa;
    9. Pengadministrasian perjalanan dinas;
    10. Melaksanakan pelayanan umum 
    11. Mengkoordinasikan urusan perencanaan Desa;
    12. Menyusun RAPBDes;
    13. Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan Desa;
    14. Melakukan monitoring dan evaluasi program Pemerintahan Desa;
    15. Menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDesa) dan rencana kerja pemerintah desa (RKPDesa);

Media Digital Desa

© Copyright - Desa Sapta Mulia Jaya