Kasi Pemerintahan

 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN 


  • Kepala seksi pemerintahan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang pemerintahan.
  • Kepala seksi pemerintahan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pemerintahan.
  • Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi pemerintahan mempunyai fungsi:
    1. Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan Desa;
    2. Menyusun rancangan regulasi desa;
    3. Melaksanakan pembinaan masalah pertanahan;
    4. Melaksanakan pembinaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
    5. Melaksanakan upaya perlindungan masyarakat Desa;
    6. Melaksanakan pembinaan masalah kependudukan;
    7. Melaksanakan penataan dan pengelolaan wilayah Desa;
    8. Melaksanakan pendataan dan pengelolaan Profil Desa;
    9. Melakukan tugas – tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Media Digital Desa

© Copyright - Desa Sapta Mulia Jaya