TP PKK

TP-PKK adalah singkatan dari Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga. TP-PKK adalah lembaga yang dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga dan masyarakat melalui berbagai program pemberdayaan.

Tugas dan Fungsi TP-PKK:

Tugas
1. Mengkoordinasikan program pemberdayaan kesejahteraan keluarga.
2. Mengembangkan potensi keluarga.
3. Meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat.
4. Mengelola program kesehatan, pendidikan dan ekonomi.

Fungsi

1. Pemberdayaan perempuan dan anak.
2. Peningkatan kualitas hidup keluarga.
3. Pengembangan usaha ekonomi keluarga.
4. Pelayanan kesehatan dan pendidikan.
5. Perlindungan sosial dan hukum.

Struktur Organisasi

1. Ketua
2. Sekretaris
3. Bendahara
4. Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Anak
5. Bidang Kesehatan
6. Bidang Pendidikan
7. Bidang Ekonomi

Program TP-PKK

1. Program Kesehatan (Posyandu, Kesehatan Ibu dan Anak).
2. Program Pendidikan (PAUD, Bantuan Siswa Miskin).
3. Program Ekonomi (Koperasi, Usaha Kecil).
4. Program Pemberdayaan Perempuan (Pelatihan, Advokasi).
5. Program Perlindungan Sosial (Bantuan Sosial, Perlindungan Anak).

SUSUNAN KEPENGURUSAN
TIM PENGGERAK PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA (TP.PKK)

DESA SAPTA MULIA JAYA KECAMATAN TELUK BELENGKONG

NO

N A M A

JENIS KELAMIN

JABATAN

1.

DEWI NGAFIFA

 

KETUA

2.

SITI ELY MULYANTI

 

WAKIL KETUA

3.

SARTINEM

 

SEKRETARIS

4.

INDAH SUKMAYANI

 

BENDAHARA

 

5.

ENY MARYATI

 

KETUA POKJA I

6.

MUAWANAH

 

WAKIL KETUA

7.

RINA TALIA

 

SEKRETARIS

8.

MUPAROH

 

ANGGOTA

 

9.

SUPRAPTI

 

KETUA POKJA II

10.

SUSI PEBRIANTI

 

WAKIL KETUA

11.

ENOK JUARIAH

 

SEKRETARIS

12.

MUSLIKAH

 

ANGGOTA

 

13.

RINA INDRAWATI

 

KETUA POKJA III

14.

KARNI

 

WAKIL KETUA

15.

PAIJEM

 

SEKRETARIS

16.

RINA TALIA

 

ANGGOTA

 

17.

LESTARI

 

KETUA POKJA IV

18.

JUMLINDAR NINGSIH

 

WAKIL KETUA

19.

SITI LESTARI

 

SEKRETARIS

20.

SUSILAWATI

 

ANGGOTA

Sumber:

- Peraturan Pemerintah RI No. 47 Tahun 2015.
- Situs web resmi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.


Media Digital Desa

© Copyright - Desa Sapta Mulia Jaya