TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, HAK DAN KEWAJIBAN KEPALA DESA
- Kepala Desa berkedudukan
sebagai Kepala Pemerintahan Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan
Desa.
- Kepala Desa bertugas
menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan
kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
- Dalam melaksanakan tugas dan
fungsi Kepala Desa mempunyai wewenang:
- memimpin
penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- mengangkat
dan memberhentikan Perangkat Desa;
- memegang
kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
- menetapkan
Peraturan Desa;
- menetapkan
APB Desa;
- membina
kehidupan masyarakat Desa;
- membina
ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
- membina dan
meningkatkan perekonomian desa serta
- mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar
besarnya kemakmuran masyarakat desa
- mengembangkan sumber pendapatan desa;
- mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan
kesejahteraan masyarakat desa;
- mengembangkan kehidupan sosial masyarakat desa;
- mengembangkan dan membina kebudayaan masyarakat desa;
- memanfaatkan teknologi tepat guna;
- mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
- mengadakan
kerjasama dengan pihak lain sesuai peraturan perundang-undangan;
- mewakili
Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk
mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Dalam melaksanakan tugas dan
fungsi Kepala Desa mempunyai hak:
- mengusulkan
struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;
- mengajukan
rancangan dan menetapkan Peraturan Desa;
- menerima
penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah
serta mendapat jaminan kesehatan;
- mendapatkan
cuti;
- mendapatkan
perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan
- memberikan
mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada Perangkat Desa.
- 9Dalam melaksanakan tugas dan
fungsi Kepala Desa mempunyai kewajiban:
- memegang
teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
- meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
- memelihara
ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
- mentaati
dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
- melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
- melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan,
professional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi dan
nepotisme;
- menjalin
kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;
- menyelenggarakan administrasi pemerintahan Desa yang baik;
- mengelola
keuangan dan aset Desa;
- melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;
- menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;
- mengembangkan perekonomian masyarakat Desa;
- mengembangkan kehidupan sosial masyarakat desa;
- mengembangkan dan membina kebudayaan masyarakat desa;
- memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan diDesa;
- mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
- memberikan
informasi kepada masyarakat Desa.
- Dalam melaksanakan tugas,
fungsi, kewenangan, hak dan kewajiban Kepala Desa wajib:
- menyampaikan laporan
penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati;
- menyampaikan laporan
penyelenggaraan pemerintahan desa pada akhirmasa jabatan kepada Bupati;
- memberikan laporan keterangan
penyelenggaraan pemerintahan desa secara tertulis kepada BPD setiap akhir tahun
anggaran; dan
- memberikan dan/atau
menyebarluaskan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat
setiap akhir tahun anggaran.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKRETARIS DESA
- Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.
- Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi
pemerintahan.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa
mempunyai fungsi:
- Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat
menyurat, arsip, dan ekspedisi.
- Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa,
penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat,
pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
- Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan,
administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi
keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan
lembaga pemerintahan desa lainnya.
- Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran
pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka
pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan
laporan.
- Melaksanakan buku administrasi desa sesuai dengan bidang tugas Sekretaris Desa
atau sesuai dengan Keputusan Kepala Desa.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Pemerintah yang
lebih tinggi
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN UMUM DAN PERENCANAAN

- Kepala urusan umum dan Perencanaan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
- Kepala urusan umum dan Perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
- Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
- Untuk melaksanakan tugas kepala urusan umum dan Perencanaan mempunyai fungsi:
- Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah dinas;
- Melaksanakan administrasi surat menyurat;
- Melaksanakan arsiparis dan ekspedisi pemerintahan desa;
- Melaksanakan penataan administrasi Perangkat Desa;
- Penyediaan prasarana Perangkat Desa dan Kantor;
- Penyiapan rapat-rapat;
- Pengadministrasian aset desa;
- Pengadministrasian inventarisasi desa;
- Pengadministrasian perjalanan dinas;
- Melaksanakan pelayanan umum
- Mengkoordinasikan urusan perencanaan Desa;
- Menyusun RAPBDes;
- Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan Desa;
- Melakukan monitoring dan evaluasi program Pemerintahan Desa;
- Menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDesa) dan
rencana kerja pemerintah desa (RKPDesa);
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN KEUANGAN
- Kepala urusan Keuangan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
- Kepala urusan Keuangan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
- Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
- Untuk melaksanakan tugas kepala urusan Keuangan mempunyai fungsi:
- Membantu sekretaris desa dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan
APBDesa;
- Membantu sekretaris desa dalam melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan
yang telah ditetapkan dalam APBDesa;
- Membantu sekretaris desa dalam menyusun laporan semester I, semester II, dan
pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa;
- Membantu sekretaris desa dalam melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan
dan pengeluaran APBDesa;
- Membantu sekretaris desa dalam menghimpun dokumen perencanaan, pelaksanaan dan
pertanggungjawaban keuangan desa;
- Membina dan mengawasi pelaksanaan tugas bendahara desa;
- Mengoordinasikan pelaksanaan penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti
rugi (TPTGR);
- Membuat berita acara barang rusak/hilang untuk keperluan proses administrasi TPTGR;
- Melaksanakan pembinaan/bimbingan/pengarahan kegiatan pekerjaan bendahara;
- Membantu sekretaris desa dalam melakukan verifikasi Surat Permintaan Pembayaran
(SPP) dan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ); dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa dan Kepala Desa.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN
- Kepala seksi pemerintahan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang
pemerintahan.
- Kepala seksi pemerintahan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas
operasional di bidang pemerintahan.
- Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi pemerintahan mempunyai fungsi:
- Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan Desa;
- Menyusun rancangan regulasi desa;
- Melaksanakan pembinaan masalah pertanahan;
- Melaksanakan pembinaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
- Melaksanakan upaya perlindungan masyarakat Desa;
- Melaksanakan pembinaan masalah kependudukan;
- Melaksanakan penataan dan pengelolaan wilayah Desa;
- Melaksanakan pendataan dan pengelolaan Profil Desa;
- Melakukan tugas – tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN
- Kepala seksi kesejahteraan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang
kesejahteraan.
- Kepala seksi kesejahteraan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas
operasional di bidang kesejahteraan.
- Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi kesejahteraan mempunyai fungsi:
- Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang sosial
budaya;
- Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang ekonomi;
- Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang politik;
- Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang lingkungan
hidup;
- Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang
pemberdayaan keluarga;
- Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemuda, olah
raga dan karang taruna;
- Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan;
- Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban
masyarakat Desa;
- Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat Desa;
- Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat Desa;
- Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya, keagamaan dan ketenagakerjaan
masyarakat Desa;
- Melaksanakan pekerjaan teknis pelayanan nikah, talak, cerai dan rujuk;
- Melaksanakan pekerjaan teknis urusan kelahiran dan kematian;
- Melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana perdesaan;
- Melaksanakan pembangunan bidang pendidikan;
- Melaksanakan pembangunan bidang Kesehatan
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DUSUN
- Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas
membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Dusun memiliki
fungsi:
- Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan
masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
- Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
- Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan
kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
- Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.