Tugas dan Fungsi Staf Desa
Tugas Staf Desa
- Membantu Kepala Desa dalam menjalankan pemerintahan desa.
- Melaksanakan tugas-tugas administratif dan teknis.
- Mengelola data dan informasi desa.
- Membantu penyusunan perencanaan dan penganggaran desa.
- Mengkoordinasikan kegiatan desa dengan instansi terkait.
- Melayani masyarakat desa.
- Mengelola aset dan barang milik desa.
- Membantu pengawasan dan evaluasi program desa.
Fungsi Staf Desa
- Administrasi: mengelola dokumen, surat, dan data desa.
- Perencanaan: membantu penyusunan rencana pembangunan desa.
- Penganggaran: mengelola anggaran desa.
- Kesiswaan: mengelola data penduduk dan kependudukan.
- Kesehatan: mengkoordinasikan program kesehatan desa.
- Pendidikan: mengkoordinasikan program pendidikan desa.
- Ekonomi: mengkoordinasikan program ekonomi desa.
- Infrastruktur: mengkoordinasikan pembangunan infrastruktur desa.
- Lingkungan: mengkoordinasikan program pelestarian lingkungan.
- Komunikasi: mengelola hubungan dengan masyarakat dan instansi terkait.