Staf

Tugas dan Fungsi Staf Desa

dian ayu indahyani

Tugas Staf Desa

  1. Membantu Kepala Desa dalam menjalankan pemerintahan desa.
  2. Melaksanakan tugas-tugas administratif dan teknis.
  3. Mengelola data dan informasi desa.
  4. Membantu penyusunan perencanaan dan penganggaran desa.
  5. Mengkoordinasikan kegiatan desa dengan instansi terkait.
  6. Melayani masyarakat desa.
  7. Mengelola aset dan barang milik desa.
  8. Membantu pengawasan dan evaluasi program desa.

Fungsi Staf Desa

  1. Administrasi: mengelola dokumen, surat, dan data desa.
  2. Perencanaan: membantu penyusunan rencana pembangunan desa.
  3. Penganggaran: mengelola anggaran desa.
  4. Kesiswaan: mengelola data penduduk dan kependudukan.
  5. Kesehatan: mengkoordinasikan program kesehatan desa.
  6. Pendidikan: mengkoordinasikan program pendidikan desa.
  7. Ekonomi: mengkoordinasikan program ekonomi desa.
  8. Infrastruktur: mengkoordinasikan pembangunan infrastruktur desa.
  9. Lingkungan: mengkoordinasikan program pelestarian lingkungan.
  10. Komunikasi: mengelola hubungan dengan masyarakat dan instansi terkait.


Media Digital Desa

© Copyright - Desa Sapta Mulia Jaya