Kepala Desa

 

KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, HAK DAN KEWAJIBAN KEPALA DESA

  • Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintahan Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
  • Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
  • Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa mempunyai wewenang:
    1. Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
    2. Mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa;
    3. Memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
    4. Menetapkan Peraturan Desa;
    5. Menetapkan APB Desa;
    6. Membina kehidupan masyarakat Desa;
    7. Membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
    8. Membina dan meningkatkan perekonomian desa serta
    9. Mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar besarnya kemakmuran masyarakat desa
    10. Mengembangkan sumber pendapatan desa;
    11. Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
    12. Mengembangkan kehidupan sosial masyarakat desa;
    13. Mengembangkan dan membina kebudayaan masyarakat desa;
    14. Memanfaatkan teknologi tepat guna;
    15. Mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
    16. mengadakan kerjasama dengan pihak lain sesuai peraturan perundang-undangan;
    17. Mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  • Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa mempunyai hak:
    1. Mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;
    2. Mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa;
    3. Menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah serta mendapat jaminan kesehatan;
    4. Mendapatkan cuti;
    5. Mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan
    6. Memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada Perangkat Desa.

  • Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa mempunyai kewajiban:
    1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
    2. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
    3. Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
    4. Mentaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
    5. Melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
    6. Melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, professional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme;
    7. Menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;
    8. Menyelenggarakan administrasi pemerintahan Desa yang baik;
    9. Mengelola keuangan dan aset Desa;
    10. Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;
    11. Menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;
    12. Mengembangkan perekonomian masyarakat Desa;
    13. Mengembangkan kehidupan sosial masyarakat desa;
    14. Mengembangkan dan membina kebudayaan masyarakat desa;
    15. Memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan diDesa;
    16. Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
    17. Memberikan informasi kepada masyarakat Desa.

  • Dalam melaksanakan tugas, fungsi, kewenangan, hak dan kewajiban Kepala Desa wajib:

    1. Menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati;
    2. Menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa pada akhirmasa jabatan kepada Bupati;
    3. Memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa secara tertulis kepada BPD setiap akhir tahun anggaran; dan
    4. Memberikan dan/atau menyebarluaskan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat setiap akhir tahun anggaran.

Media Digital Desa

© Copyright - Desa Sapta Mulia Jaya