Kaur Keuangan

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN KEUANGAN 

  • Kepala urusan Keuangan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
  • Kepala urusan Keuangan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
  • Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
  • Untuk melaksanakan tugas kepala urusan Keuangan mempunyai fungsi:

    1. Membantu sekretaris desa dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APBDesa;
    2. Membantu sekretaris desa dalam melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDesa;
    3. Membantu sekretaris desa dalam menyusun laporan semester I, semester II, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa;
    4. Membantu sekretaris desa dalam melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APBDesa;
    5. Membantu sekretaris desa dalam menghimpun dokumen perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan desa;
    6. Membina dan mengawasi pelaksanaan tugas bendahara desa;
    7. Mengoordinasikan pelaksanaan penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi (TPTGR);
    8. Membuat berita acara barang rusak/hilang untuk keperluan proses administrasi TPTGR;
    9. Melaksanakan pembinaan/bimbingan/pengarahan kegiatan pekerjaan bendahara;
    10. Membantu sekretaris desa dalam melakukan verifikasi Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ); dan
    11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa dan Kepala Desa.

Media Digital Desa

© Copyright - Desa Sapta Mulia Jaya