Badan
Permusyawaratan Desa
- atau yang
disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan
yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan
wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Anggota
BPD merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan
keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui
proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan. Masa jabatan
anggota BPD Menurut Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa memperpanjang
Masa Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 6 tahun menjadi 8 tahun
dan dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 2 (dua) kali secara
berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. . Pimpinan dan Anggota BPD
dilarang merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Peresmian
anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali Kota di mana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara
bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Wali kota.
Ketua
BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang
diadakan secara khusus. BPD berfungsi membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi
masyarakat Desa dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Tugas
BPD
- menggali aspirasi masyarakat;
- menampung aspirasi masyarakat;
- mengelola aspirasi masyarakat;
- menyalurkan aspirasi masyarakat;
- menyelenggarakan musyawarah BPD;
- menyelenggarakan musyawarah Desa;
- membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
- menyelenggarakan musyawarah Desa khusus
untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
- membahas dan menyepakati rancangan
Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- melaksanakan pengawasan terhadap kinerja
Kepala Desa;
- melakukan evaluasi laporan keterangan
penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- menciptakan hubungan kerja yang harmonis
dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
- melaksanakan tugas lain yang diatur
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
Hak BPD:
- mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
- menyatakan pendapat atas penyelenggaraan
Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa,
dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan
- mendapatkan biaya operasional
pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Kewajiban BPD
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
- melaksanakan kehidupan demokrasi yang
berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- mendahulukan kepentingan umum di atas
kepentingan pribadi, kelompok, dan atau golongan;
- menghormati nilai sosial budaya dan adat
istiadat masyarakat Desa;
- menjaga norma dan etika dalam hubungan
kerja dengan lembaga Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya; dan
- mengawal aspirasi masyarakat, menjaga
kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori
penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang
baik.
Wewenang BPD
- mengadakan pertemuan dengan mayarakat untuk mendapatkan aspirasi;
- menyampaikan aspirasi masyarakat kepada
Pemerintah Desa secara lisan dan tertulis;
- mengajukan rancangan Peraturan Desa yang
menjadi kewenangannya;
- melaksanakan monitoring dan evaluasi
kinerja Kepala Desa;
- meminta keterangan tentang
penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
- menyatakan pendapat atas penyelenggaraan
Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa,
dan pemberdayaan masyarakat Desa;
- mengawal aspirasi masyarakat, menjaga
kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori
penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang
baik;
- menyusun peraturan tata tertib BPD;
- menyampaikan laporan hasil pengawasan
yang bersifat insidentil kepada Bupati/Wali kota melalui Camat;
- Menyusun dan menyampaikan usulan rencana
biaya operasional BPD secara tertulis kepada Kepala Desa untuk dialokasikan
dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa;
- mengelola biaya operasional BPD;
- mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi
Antar Kelembagaan Desa kepada Kepala Desa; dan
- Melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa.