Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan

 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN DAN PELAYANAN

  • Kepala seksi kesejahteraan dan pelayanan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang kesejahteraan dan pelayanan.
  • Kepala seksi kesejahteraan dan pelayanan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang kesejahteraan dan Pelayanan
  • Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi kesejahteraan dan pelayanan mempunyai fungsi:
    1. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang sosial budaya;
    2. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang ekonomi;
    3. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang politik;
    4. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang lingkungan hidup;
    5. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemberdayaan keluarga;
    6. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemuda, olah raga dan karang taruna;
    7. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan;
    8. Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat Desa;
    9. Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat Desa;
    10. Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat Desa;
    11. Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya, keagamaan dan ketenagakerjaan masyarakat Desa;
    12. Melaksanakan pekerjaan teknis pelayanan nikah, talak, cerai dan rujuk;
    13. Melaksanakan pekerjaan teknis urusan kelahiran dan kematian;
    14. Melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana perdesaan;
    15. Melaksanakan pembangunan bidang pendidikan;
    16. Melaksanakan pembangunan bidang Kesehatan.

Media Digital Desa

© Copyright - Desa Sapta Mulia Jaya