RENCANA PROGRAM PEMBANGUNAN JANGAKA MENENGAH DESA SAPTA MULIA JAYA
👉PENDAHULUAN👈
1.1. LATAR BELAKANG
Bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang desa berikut turunannya berupa Peraturan Pemerintah dan Peraturan
Menteri bahwa desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur
dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan
prakarsa masyarakat, hak asal-usul desa dan hak tradisional yang diakui dan
dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hadirnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ini telah memberikan daulat kepada desa untuk mengatur rumah tangga desa, mengelola anggaran dan melaksanaan proses proses-proses pembangunan desa sejak dari proses perencanaan hingga proses pelestarian. Tidak hanya itu, regulasi desa yang telah ditunggu sekian lama oleh masyarakat desa ini telah menghilangkan dikhotomi otonomi desa dan otonomi daerah yang sebelumnya memang tidak jelas. Pelaksanaan Pembangunan dalam skala desa tersebut, pelaksanaannya sesuai dengan daftar skala prioritas Pembangunan desa baik di bidang penyelenggaraan pemerintahan, bidang pembangunan desa, bidang pembinaan kemasyarakatan dan bidang pemberdayaan masyarakat, maka perlu dibuat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), RPJM Desa Sapta Mulia Jaya ini merupakan rencana strategis desa untuk mencapai tujuan dan cita-cita desa.
RPJM Desa
tersebut nantinya akan menjadi dokumen perencanaan yang akan menyesuaikan
perencanaan tingkat Kabupaten. Spirit ini apabila dapat dilaksanakan dengan
baik maka kita akan memiliki sebuah perencanaan yang memberi kesempatan kepada
desa untuk melaksanakan kegiatan perencanaan pembangunan yang lebih sesuai
dengan prinsip-prinsip Pemerintahan yang baik (Good Governance) seperti
partisipasif, transparan dan bertanggung jawab.
1.2. DASAR HUKUM
- Undang-undang
Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun
2014, Nomor 7);
- Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014,
Nomor 160);
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015, Nomor 157);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang
Pedoman Teknis Peraturan Di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2014, Nomor 2091);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2014, Nomor 2093);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang
Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2014, Nomor 2094);
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak
Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015, Nomor 158);
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015, Nomor 159);
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015, Nomor 1934);
- Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 23 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir (Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2008 Nomor 23)
- Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 5 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah Tahun 2014-2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2014 Nomor 5)
- Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 5 Tahun 2015 tentang Program Desa Maju Indragiri Hilir Jaya (Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2015 Nomor 5)
- Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2015 Nomor 3;
- Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 4 Tahun 2015 tantang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2015 Nomor 4);
- Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tatacara Pengadaan Barang/Jasa di Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2015 Nomor 2);Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tatacara Pengelolaan Keuangan Desa (Lembaran Daerah Kabupatn
- Indragiri Hilir Tahun 2016 Nomor 12);
- Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penghasilan Tetap Kepala Desa, Perangkat Desa dan Kelembagaan Desa Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2016 Nomor 10);