Sapta Mulia Jaya — 16 Juli 2026 — Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir melalui Dinas Sosial bersama Pendamping PKH dan E-warong mulai melakukan _labelisasi penanda rumah_ bagi penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Kegiatan ini bertujuan untuk mempermudah pendataan, penyaluran, serta pengawasan agar bantuan tepat sasaran dan tidak terjadi duplikasi data penerima.
Tujuan Labelisasi
1. Transparansi Data
Penempelan stiker/label di rumah penerima PKH dan BPNT agar masyarakat dan petugas dapat dengan mudah mengidentifikasi rumah yang menjadi penerima manfaat.
2. Memudahkan Monitoring
Petugas pendamping dan pemerintah desa bisa memantau langsung kondisi penerima, sekaligus memastikan bantuan diterima oleh orang yang berhak.
3. Mencegah Tumpang Tindih
Dengan adanya penanda, diharapkan dapat meminimalisir adanya penerima ganda maupun penerima yang sudah tidak layak lagi.
Pelaksanaan di Lapangan
Labelisasi dilakukan dengan menempelkan stiker khusus bertuliskan "Rumah Penerima PKH" dan "Rumah Penerima BPNT" di bagian depan rumah. Selain stiker, petugas juga melakukan verifikasi ulang data keluarga, jumlah anggota, serta kondisi ekonomi rumah tangga.
Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Indragiri Hilir diminta mendukung penuh kegiatan ini agar berjalan tertib dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Harapan Pemerintah Daerah
Bupati Indragiri Hilir menyampaikan bahwa program ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memastikan bantuan sosial sampai kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Klik link untuk melihat
"Labelisasi ini bukan untuk membeda-bedakan. Ini untuk keterbukaan dan akuntabilitas. Dengan begitu bantuan dari pemerintah bisa lebih tepat sasaran," ujarnya.
Diharapkan melalui kegiatan ini, penyaluran PKH dan BPNT di Indragiri Hilir bisa lebih efektif, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi keluarga penerima manfaat.