Salim Pramono -- Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto menyebut kenaikan PPN menjadi 12% bermanfaat untuk desa. Yandri menyebut banyak desa tertinggal dengan minimnya fasilitas.
Ya, Yandri Susanto, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), menyatakan bahwa kenaikan PPN menjadi 12% akan bermanfaat bagi desa. Yandri mengatakan bahwa kenaikan PPN akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur desa, seperti jalan, jembatan, air minum, dan pendidikan.
Yandri juga membantah bahwa kenaikan pajak akan digunakan untuk kepentingan pribadi pejabat pemerintah. Menurutnya, kenaikan pajak merupakan bagian dari upaya untuk membangun negara secara bersama-sama.
Kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Pemerintah beralasan bahwa kebijakan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).