LPMD adalah singkatan dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa. LPMD merupakan lembaga yang dibentuk untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa melalui berbagai program pemberdayaan.
Tugas dan Fungsi LPMD:
1. Mengkoordinasikan program pemberdayaan masyarakat.
2. Mengembangkan potensi desa.
3. Meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat.
4. Mengelola dana desa.
5. Mendukung pengembangan ekonomi lokal.
6. Meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan.
7. Mengembangkan infrastruktur desa.
Struktur Organisasi LPMD:
1. Ketua
2. Sekretaris
3. Bendahara
4. Anggota (perwakilan masyarakat, tokoh masyarakat, dan perangkat desa)
Nama-Nama Lembaga Pemasyarakatan Desa (LPMD)
NO |
NAMA |
JABATAN |
1 |
WASIS |
Ketua |
2 |
AHMAD SARDI |
Wakil Ketua |
3 |
RIO SUHERMAN |
Sekretaris |
4 |
TOMI HERMANSYAH |
Bendahara |
5 |
TATAN SUPRIADI |
Anggota |
6 |
SUWARTAM |
Anggota |
7 |
AHMAD SOLIKIN |
Anggota |
8 |
DEDE SAPUTRA |
Anggota |
9 |
AZIS SUGIONO |
Anggota |
10 |
ANDI REVA RIA DWIVANDA |
Anggota |